Ijin Play Station

  1. Laporan lunas pembayaran PBB Tahun berjalan
  2. Jumlah monitor/tv paling banyak 5 (lima) buah
  3. Investasi dibawah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
  4. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 10.000
  5. Lokasi di wilayah Kecamatan Wonosalam
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  7. Surat Pengantar dari Desa
  8. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap

  1. Pemohon mendaftar ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Pelaksana Membuatkan Formulir Permohonan dan di Tandatangani Camat / Sekcam / Kasi.
  5. Pelaksana meregister.
  6. Pelaksana menyerahkan Formulir Permohonan kepada Pemohon.

2 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar, masa Berlaku 3 Tahun.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Play Station

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ijin Play Station

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Play Station"