Fasilitasi TMMD

  1. Proposal Usulan Dari Desa
  2. Proposal Usulan Dari Desa
  3. Kecamatan yang sama tidak boleh mengusulkan 2 tahun berturut-turut
  4. Desa Usulan merupakan Desa Kategori Miskin

  1. Desa Mengusulkan Lokasi TMMD ke KODIM 0714 dan Dispermasdes Kab.Smg
  2. Dispermasdes Kab.Semarang bersma tim (DPU dan TNI) bersama-sama melakukan verifikasi Data administrasi dan Lapangan
  3. Hasil Verifikasi dilaporkan kepada Bupati Semarang
  4. Titik lokasi sesuai keputusan Bupati Semarang merupakan lokasi TMMD Tahun berikutnya.

TMMD direncanakan N-1, dan di realisasikan pada tahun berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bankeu Kepada Desa Berupa TMMD

Laporbupati.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispermasdes.semarangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi TMMD"