Fasilitasi permohonan kartu indentitas anak (KIA)

  1. Foto copy akte kelahiran
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto 4 x 6 (untuk anak usia 5 tahun keatas)
  4. Anak kelahiran tahun genap latar foto berwarna biru
  5. Anak kelahiran tahun ganjil foto berwarna merah

  1. Petugas verifikasi dan validasi berkas persyaratan pemohon
  2. Petugas Operator Dinas Pecatatan Sipil dan Kepedudukan di Kecamatan menproses dan dan mencetak KIA

Petugas menerima dan memverifikasi berkas,berkas benar dan lengkap, proses cetak

Selama antrian cetak dokumen kependudukan tidak menumpuk

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

semua pengaduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi permohonan kartu indentitas anak (KIA) "