Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro

  1. Laporan lunas pembayaran PBB Tahun berjalan
  2. Usaha Perorangan/Badan Usaha Perorangan
  3. Permodalan paling banyak Rp. 50 juta
  4. Mengisi Blangko Permohonan yang bermaterai Rp. 10.000
  5. Lokasi di wilayah Kecamatan Wonosalam
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  7. Surat Pengantar dari Desa
  8. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Persyaratan dinyatakan lengkap

  1. Pemohon Mengajukan Berkas ke Pelaksana.
  2. Pelaksana mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan.
  3. Bila berkas lengkap dan benar, Pelaksana memproses dan bila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis Survey di Lapangan.
  5. Tim Teknis Membuat Hasil Survey.
  6. Pelaksana menyusun draft SK.
  7. Sekcam memberi paraf.
  8. Camat menandatangani.
  9. Pelaksana meregister SK.
  10. Pelaksana Memberikan SK ke tempat Pemohon.

2 hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemberian Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Kecamatan Wonosalam

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro"