1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap
2. Berkas yang sudah diregistrasi diajukan ke Kasbug/Kasi untuk dimintakan tanda tangan
3. Bekas yang sudah ditanda tangani dan di cap diserkan ke Operator untuk di input dan diproses
4. Proses berkas sudah selesai/Berkas di asripkan
5. Cetak SKPWNI/KK apabila pindah masuk selama telah terverifikasi dan acc cetak dari kantor Disdukcapil Kab. Semarang
6. Penyerahan SKPWNI kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah
semua penganduan ditindaklanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store