surat pengantar surat pindah

  1. Untuk Pindah Keluar: Surat pengantar dari desa
  2. Surat pengantar pindah
  3. F1-29 (Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten)
  4. FC Surat Nikah
  5. FC KTP& KK Asli
  6. F1-01(Bio Data)
  7. Pindah Masuk: Surat Pengantar
  8. SKPWNI Asal
  9. F-1.15 Permohonan KK Baru WNI
  10. F-1.31 Permohonan Pindah Datang WNI antar kecamatan dalam satu Kabupaten

  1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap langsung di Registrasi adapun berkas yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
  2. Berkas yang sudah di registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi/Sekcam untuk ditanda tangani
  3. Berkas yang sudah ditanda tangani diserahkan ke Operator SIAK untuk di input atau diproses
  4. Proses Input sudah selesai dilanjutkan dengan cetak SKPWNI bagi pndah keluar dan cetak KK apabila Pindah Masuk,untuk cetak KK menunggu Verifikasi dari Disduk Capil Kab.Semarang
  5. SKPWNI sudah tercetak diserhkan ke Pelayanan Umum untuk di tanda tangani oleh Kasbug/Kasi/Sekcam selajutnya di cap dan diserahkan ke permohonan

1. Menerima dan memverifikasi berkas, berkas benar dan lengkap

2. Berkas yang sudah diregistrasi diajukan ke Kasbug/Kasi untuk dimintakan tanda tangan

3. Bekas yang sudah ditanda tangani dan di cap diserkan ke Operator untuk di input dan diproses

4. Proses berkas sudah selesai/Berkas di asripkan

5. Cetak SKPWNI/KK apabila pindah masuk selama telah terverifikasi dan acc cetak dari kantor Disdukcapil Kab. Semarang

6. Penyerahan SKPWNI kepada pemohon

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

semua penganduan ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"