Fiksasi Eksternal Tanpa Narkose

  1. 1. Untuk pasien BPJS membawa fotocopy BPJS
  2. 2. Membawa surat rujukan dari faskes BPJS (puskesmas atau dokter)
  3. 3. Kartu berobat rumah sakit
  4. 4. Untuk pasien umum membawa kartu berobat (untuk pasien rutin) dan fotocopy KTP

  1. 1. Untuk pasien BPJS membawa fotocopy BPJS
  2. 2. Datanglah dengan membawa fotocoopy Kartu BPJS
  3. 3. Membawa surat rujukan dari faskes BPJS (puskesmas atau dokter)
  4. 4. Membawa kartu berobat rumah sakit
  5. 5. Untuk pasien umum datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan kartu berobat

1 Hari kerja

Fiksasi Eksternal Tanpa Narkose = 150.000/kali

Rehabilitasi Medis (Fisioteraphy)

Fiksasi Eksternal Tanpa Narkose

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fiksasi Eksternal Tanpa Narkose"