Fasilitasi Bankeu APBD Provinsi Jawa tengah

  1. Proposal Usulan Dari Desa
  2. Rekomendari Pencairan dari Desa

  1. Pemohon pengajukan lokasi usulan bantuan keuangan kepada pemerintah desa ke Dispermasdes Kabupaten Semarang
  2. Presonil Dispermasdes Kabupaten Semarang akan Memverifikasi Berkas dan Lapangan terkait usulan dari desa
  3. bila usulan berkas administrasi belum lengkap, desa diminta melengkapi.termasuk bila kondisi lapangan (usulan) tidak memenuhi kriteria usulan bantuan, desa diminta menggeser lokasi agar sesuai kriteria
  4. apabila administrasi dan lapangan sudah sesuai dispermasdes kabupaten semarang akan merekap dan mengusulkan bantuan ke dispermasdes, dukcapil provinsi jawa tengah
  5. berkas usulan dari dispermasdes kabupaten akan di verifikasi oleh dispermasdes, dukcapil provinsi jawa tengah.
  6. dispermasdes,dukcapil provinsi jawa tengah akan menerbitkan surat keputusan gubernur mengenai titik lokasi yang akna mendapatkan bantuan
  7. dispermasdes, dukcapil akan menerbitkan rekomendasi pencairan ke dinas pendapatan (DPPKAD) Provinsi Jawa Tengah
  8. Dana bantuan akan di cairkan ke rekening desa, dan desa siap untuk merealisaikan sesuai dengan rencana kegiatan.

Fasilitasi Pelayanan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berupa Infrastruktur Perdesaan yang bersumbe Dari APBD Provinsi Jawa Tengah

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan

SP4N LaporBup-Dispermasdes, Kabupaten Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bankeu APBD Provinsi Jawa tengah"