Pelayanan Ibu Hamil (ANC), Kunjungan Nifas dan Kunjungan Bayi Baru Lahir (Neonatus)

  1. Membawa KK/KTP
  2. Membawa buku KIA

  1. Petugas melakukan anamnesa (nama,usia, alamat pasien) dan menanyakan apakah bayi kuning, jika iya pada umur berapa hari timbul kuning?apakah bayi lahir kurang bulan?warna tinja bayi pucat
  2. Petugas mengklasifikasikan ikterus patologik jika timbul kuning pada hari pertama (<24 jam) setelah lahir atau kuning ditemukan pada umur lebih dari 14 hari atau kuning sampai telapak tangan atau kaki atau tinja berwarna pucat
  3. Petugas merencanakan tindakan/pengobtan pada ikterus berat dengan mencegah gula darah tidak turun, menasehati orang tua/pendamping untuk menjaga bayi tetap hangat selama perjalanan dan merujuk segera
  4. Petugas mengklasifikasikan ikterus fisiologis tidak timbul kuning pada umur 3- < 14 hari dan tidak ada tanda-tanda ikterus patologik dan mengajari ibu cara menyinari bayi dengan cahaya matahari pagi, lakukan asuhan dasar bayi muda dan kunjungan ulang setalah 7 hari

Waktu tsb terhitung sejak pasien memasuki ruang KIA

Biaya tsb berlaku bagi yg tidak memiliki BPJS dan gratis bagi yg punya BPJS

Pemeriksaan kesehatan Ibu dan Anak (ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita)

NUR FADILAH

081385171446

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Hamil (ANC), Kunjungan Nifas dan Kunjungan Bayi Baru Lahir (Neonatus)"