Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Surat Keterangan Imigrasi adalah 15 hari kerja setelah pengambilan data biometrik.
Biaya yang dikenakan untuk Surat Keterangan Imigrasi adalah sebesar Rp. 3.000.000,-/pemohon
Surat Keterangan Imigrasi
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmail.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store