Surat Keterangan Imigrasi

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;;
  2. Surat permohonan SKIM;
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui surat kuasa;
  5. Surat permohonan dari orang tua;
  6. Kartu izin tinggal tetap;
  7. Bagi SKIM bekerja melampirkan : a. RPTKA b. IMTA c. SIUP, PWP Perusahaan, TDP dan Akte Notaris;
  8. Bagi SKIM Keluarga melampirkan : a. Akte Lahir b. Akte Nikah;
  9. Bagi SKIM Penanam modal melampirkan a. Surat Keterangan Terakhir dari badan koordinasi penanaman modal b. Surat izin usaha tetap;
  10. Wajib tinggal 5 tahun berturut -turut dan tidak meninggalkan wilayah indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  11. Bagi Rohaniawan Melampirkan : a. Surat Rekomendasi adari Kementerian Agama;

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat berwenang;
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan.

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Surat Keterangan Imigrasi adalah 15 hari kerja setelah pengambilan data biometrik.

Biaya yang dikenakan untuk Surat Keterangan Imigrasi adalah sebesar Rp. 3.000.000,-/pemohon

Surat Keterangan Imigrasi

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmail.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"