Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat Permohonan dari orang tua
  4. Akte Lahir Anak
  5. Paspor Asing (anak)
  6. KTP orang tua
  7. Fotocopy KK orang tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  3. Entri data, pemindaian berkas dancetak tanda pemohon
  4. Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  6. Cetak penandatanganan kepala kantor
  7. Pemindaian dokumen
  8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian untuk Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda adalah 4 hari kerja setelah pengambilan data biometrik

Biaya yang dikenakan untuk pendaftaran Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit) adalah sebesar Rp, 405.000,- dengan rincian : Affidavit : Rp 350.000,- dan Jasa biometrik : Rp 55.000

AFFIDAVIT

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegara an Ganda (Affidavit)"