Legalisasi SKCK

  1. Surat keterangan dari Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto 4x6 = 2 lembar

  1. Pemohon datang langsung untuk menyampaikan berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan, mengagenda dan diajukan asman atasan, dibubuhkan stempel
  3. Berkas diserahkan kembali ke pemohon

Berkas masuk diagenda asman atasan 5 Menit selesai

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )

segala bentuk pengaduan akan segera kami tindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKCK"