Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK Lama

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama dan juga form Kartu Keluarga (KK) baru yang sudah diisi dan ditandatangani oleh RT dan RW setempat
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas yang bersangkutan akan memanggil kembali pemohon dan memproses data-datanya
  4. Petugas akan memberikan kepada Kasi Pemerintahan untuk dicek kelengkapan persyaratan serta diregister dan diparaf
  5. Lalu setelah itu dokumen akan dibawa ke Lurah untuk ditandatangani
  6. Setelah semua proses selesai dokumen akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke kecamatan

-

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

kelurahanbebekan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"