Penerbitan KTP Elektronik karena hilang/rusak

  1. Surat Kehilangan dari Polsek
  2. Fotocopi KK

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan dan Menunggu antrian
  2. Petugas menerima berkas KTP yang hilang untuk proses selanjutnya
  3. Pemohon menerima KTP Pengganti

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pnerbitan cetak Ulang KTP Rusak/ Hilang

Email : ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik karena hilang/rusak"