Penerbitan KTP Elektronik Baru

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fc KK
  3. Rekam KTP Elektronik

  1. Pemohon datang lansung ke Loket Kantor Kecamatan dengan membawa syarat yang diperlukan
  2. Pemohon melakukan Perekaman Retina Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan
  3. Menunggu Verifikasi oleh Disdukcapil Kabupaten
  4. KTP Elekronik dicetak siap dibawa Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perekaman dan Cetak KTP Elektronik

Email. ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik Baru"