Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. Akte Lahir Anak
  6. KTP Orang tua dari Area Kerja
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon
  3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

Jangka Waktu Penyelesaian Pendaftaran Anak  Berkewarganegaraan Ganda adalah 4hari kerja setelah pengambilan data biometrik

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"