Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. Koperasi Aktif Binaan Pemkab Sidoarjo

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor
  2. Kepala Dinas menelaah permohonan yang masuk dan mendisposisi ke Kepala Bidang Koperasi
  3. Kepala Bidang Koperasi membentuk dan menetapkan tim pemeriksaan kesehatan koperasi
  4. Tim melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi
  5. Tim melakukan analisa dan mengevaluasi hasil pemeriksaan kesehatan koperasi
  6. Menyusun berita acara
  7. Menerbitkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan/ sanksi administrasi
  8. Selesai

5 hari kerja (tentatif)

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 89211220

aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store