Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 tahun

  1. Surat permohonan dari penjamin
  2. Surat pernyataan jaminan dari penjamin
  3. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  4. Surat Keterangan tempat tinggal
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  6. Persyaratan khusus : Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/ atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integrasi; b. Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; c. Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41Undang- Undang Nomor12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;dan d. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian. 3. Permohonan IzinTinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integritas b. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan c. Bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki; d. Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yangmemiliki; e. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasi an:dan f. Surat persetujuan Direktur Jenderal. 4.Permohonan IzinTinggal Tetap bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarga negaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integritas b. Surat jaminan daripenjamin; c. Surat keterangan ternpat tinggal orang bersangkutan d. Bukti yang menunjukan pernahmenjadi Warga Negara Indonesia,atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku

  1. Ambil Antrean
  2. Pengecekan dan pencetakan
  3. Pemeriksaan Dokumen
  4. Catatan Keabsahan Dokumen
  5. Pemeriksaan Cekal
  6. Pemeriksaan Penjamin
  7. Pengambilan Data Biometrik
  8. Permohonan persetujuan Kadiv
  9. Pemindaian Dokumen Dokumen Kanim
  10. Permohonanan Persetujuan Dirjenim
  11. Pemeriksaan Kasi Izin Tinggal
  12. Pemeriksaan Kasubdit Izin Tinggal
  13. Keputusan Dirjenim
  14. Transaksi Pembayaran;
  15. Penerbitan Nomor Register;
  16. Pemindaian Dokumen Selesai.

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 tahun adalah 6 s.d 15hari kerja setelah pengambilan data biometrik

Biaya yang dikenakan untuk pemberian Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp. 6.750.000,-/pemohon

Dengan rincian: KITAP: 5.000.000

IMK 2 Tahun: 1.750.000

Izin Tinggal Tetap

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengajuan pemberian izin tinggal tetap melalui website : izintinggal-online.imigrasi.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 tahun"