Pelayanan Santunan Kematian Bagi Anggota Korpri dan Keluarganya

  1. Surat Pernyataan/Rekomendasi Dari Kepala Satuan Kerja (Bila UPT Harus Melampirkan Surat Rekomendasi Satker Terkait)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kelurahan/Kecamatan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy SK terakhir
  6. Fotocopy Kartu Pegawai /Karpeg
  7. Surat Kuasa bermaterai (apabila pemohon bukan ahli waris dengan menyertakan Fotocopy KTP)
  8. Mengisi Formulir Klaim Santunan bermaterai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon mengajukan Klaim Santunan Kematian dengan membawa Berkas Persyaratan dan Mengisi Formulir Klaim Santunan (yang telah disediakan)
  2. Pemohon menyerahkan Berkas dan diterima oleh Verifikator untuk diperiksa kelengkapan persyaratan pengajuan Santunan Kematian
  3. Berkas Pengajuan Klaim Santunan Kematian diperiksa oleh Verifikator, apabila belum lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi jika berkas tersebut lengkap maka verifikator mengesahkan dan mendisposisikan Ke Bendahara Iuran Korpri
  4. Bendahara Iuran Korpri mengesahkan dan mendisposisikan untuk mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanggamus
  5. Sekretaris Dewan Pengurus Korpri menyetujui Pengajuan Klaim Santunan Kematian dan mendisposisikan kepada Bendahara Iuran Korpri untuk membayarkan Klaim tersebut
  6. Bendahara Iuran Korpri membayarkan Klaim Pengajuan Santunan Kematian
  7. Pemohon menerima Dana Klaim Santunan Kematian dengan menandatangani Kuitansi Pembayaran dan Buku Tanda Terima
  8. Bendahara Iuran Korpri mengarsipkan Berkas Klaim Santunan Kematian yang telah dibayarkan

Pendaftaran : 5-10 Menit

Penyelesaian : 15-20 Menit (Apabila Berkas Pemohon Lengkap)

Pengambilan Dana : 5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Santunan Kematian Bagi Anggota Korpri dan Keluarganya

Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri;

Koordinator Pengaduan : Christina Dian Kurniawati, SE (HP. 082372837283)

Anggota            :  Handayani, SE (085268632012)
Anggota            :  Herni Yunita, A.Md (085384288340)
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Kematian Bagi Anggota Korpri dan Keluarganya"