Penyewaan Alat Berat

  1. Surat permohonan penyewaan alat berat

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan sewa alat berat ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR.
  2. Kepala Dinas menerima surat permohonan pinjam pakai/sewa alat berat yang dikirim melalui Bagian Tata Usaha dan Mendisposisikannya ke Kabid Jasa Kontruksi.
  3. Kepala Bidang Jasa Kontruksi menindaklanjuti surat terdisposisi dan memberikan disposisi pada KASI Pengelolaan Peralatan Berat.
  4. Petugas Pengelolaan Peralatan Berat menerima surat permohonan dan melakukan pencatatan permohonan sewa alat berat termasuk lama sewa serta menyiapkan administrasi lainnya.
  5. Pengelolaan Peralatan Berat menjelaskan Tata Tertib Penyewaan/Pemakaian Alat Berat sesuai dengan paraturan yang telah ditetapkan.
  6. Petugas dan Pemohon melakukan pemeriksaan bersama kondisi kesiapan Unit Alat Berat yang akan digunakan.
  7. Pemohon, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Jasa Kontruksi menanda tangani surat perjanjian sewa alat.
  8. Pemohon membayar restribusi sewa alat berat ke KAS Daerah Kabupaten Sekadau.
  9. Bendahara Penerimaan menerima bukti setoran dari pihak kedua dan menyerahkan bukti setoran ke Bidang Jasa Kontruksi.
  10. Bendahara Pengeluaran menerima biaya titipan sebagai jaminan demobilisasi dari pihak kedua dan menyerahkan copy kwitansi ke Bidang Jasa Kontruksi
  11. Pemohon dan Kepala Bidang Jasa kontruksi menandatangani Berita Acara serah terima peralatan.
  12. Petugas Pengelolaan Peralatan Berat mencatat Hour Meter (HM) awal dan memberikan unit alat berat tersebut.
  13. Kepala Dinas PUPR memberi persetujuan untuk mobilisasi alat dari hanggar berdasarkan laporan dokumentasi alat siap dimobilisasi dari Satpam
  14. Apabila pemohon ingin memperpanjang masa sewa, maka tiga hari sebelum masa sewa berakhir segera melapor kepada kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Jasa Kontruksi untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang ditetapkan
  15. Petugas pengelolaan peralatan berat menerima pengembalian unit setelah jatuh tempo masa sewa, melakukan pengecekan, mencatat pengembalian, menyimpan unit alat berat tersebut dihanggar dan melaporkannya kepada Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Jasa Kontruksi.

3 Hari Kerja

  • Menerima surat permohonan pijam pakai alat berat yang dikirim melalui bagian tata usaha dan mendisposisi ke Kabid jasa Kontruksi
  • Menindaklanjuti surat terdisposisi pada kasi pengelolaan perlatan berat
  • Menyiapkan Adminitrasi sewa alat berat dan mengecek ketersedian alat berat serta melakukan cek fisik kondisi alat berat
  • Menandatangani surat perjanjian sewa alat
  • Menerima bukti setoran dari pihak kedua dan menyerahkan bukti setoran ke bidang jasa kontruksi
  • Menerima biaya demobilisasi dari pihak kedua dan menyerahkan copy kwitansi ke bidang jasa kontruksi
  • Menandatangani BA serah terima perlatan
  • Memberi persetujuan untuk mobilisasi alat dari hanggar

Dikenakan Tarif sesuia perda Retribusi Jasa Usaha Kab.Sekadau

Penyewaan Alat Berat

  1. Kota Pengaduan Kantor PU dan PR
  2. Tatap Muka Langsung Informasi dan Pengaduan
  3. Email. pupr_kabskd67@yahoo.com
  4. Telp/Fax (0564) 2042067
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Alat Berat"