Penerbitan Surat Keterangan Melapor Ormas

  1. Surat Pengantar Pemberitahuan Keberadaan Ormas ditujukan kepada Bupati Sekadau Up.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau
  2. Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dari KEMENKUMHAM RI/Pemerintah
  3. SK Susunan Pengurus di Daerah
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas
  5. Biodata pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  6. Pas foto pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  7. Foto copy KTP pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  8. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
  9. NPWP atas nama Ormas
  10. Foto kantor/sekretariat Ormas
  11. Keabsahan kantor/sekretariat Ormas dengan melampirkan bukti kepemilikan/surat ijin kontrak/ijin pakai dari pemilik bangunan

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan berkas pengajuan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas
  2. Staf Analis menerima berkas pengajuan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas dan mengagendakan di surat masuk serta menyertakan lembar disposisi dan menyampaikan ke Kasubbid Ormas
  3. Kasubbid Ormas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menyampaikan ke Kabid
  4. Kabid menelaah berkas proposal permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas yang sudah diverifikasi dan diperiksa Kasubbid
  5. Kabid memerintahkan Kasubbid dan Staf Analis membuat draf surat Keterangan Melapor (bagi ormas berbadan hukum) atau Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Ormas (bagi ormas yang tidak berbadan hukum)
  6. 6. Kabid Memeriksa dan memaraf draft surat keterangan keberadaan Ormas yang telah dibuat Kasubbid Ormas dan Staf Analis
  7. Mengajukan draft surat Surat Keterangan keberadaan ormas beserta berkas persyaratan kepada Sekretaris untuk diparaf
  8. Menandatangani draft surat Surat Keterangan keberadaan Ormas
  9. Memberikan nomor surat Surat Keterangan Keberadaan Ormas
  10. Memperbanyak serta mengesahkan/memberi stempel pada Surat Keterangan Keberadaan Ormas
  11. Menyerahkan Surat Keterangan Keberadaan Ormas kepada Pemohon dan pihak terkait lainnya sesuai tembusan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Melapor Ormas

EMAIL: kesbangpol.kabsekadau2017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Melapor Ormas"