Perpanjangan Izin Tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas

  1. Persyaratan Umum, melampirkan: 1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI) 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  2. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada pemberian izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan izin tinggal tetap
  3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan izin tinggal tetap juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap yang lama

  1. 1. Pengecekan dan pencetakan; 2. Pemeriksaan Dokumen; 3. Catatan Keabsahan Dokumen; 4. Pemeriksaan Cekal; 5. Pemeriksaan Penjamin; 6. Pengambilan Data Biometrik; 7. Permohonan persetujuan Kadiv; 8. Pemindaian Dokumen Dokumen Kanim; 9. Permohonanan Persetujuan Dirjenim; 10. Pemeriksaan Kasi Izin Tinggal; 11. Pemeriksaan Kasubdit Izin Tinggal; 12. Keputusan Dirjenim; 13. Transaksi Pembayaran; 14. Penerbitan Nomor Register; 15. Pemindaian Dokumen Selesai.
  2. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  3. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  4. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas adalah 15 hari kerja setelah pengambilan data biometrik

Biaya yang dikenakan untuk Perpanjangan Izin Tinggal tetap  untuk jangka waktu yang tidak terbatas adalah sebesar Rp. 11.950.000,- /pemohon

Dengan rincian: KITAP: 10.200.000

IMK 2 Tahun:1.750.000

Izin Tinggal Tetap

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengajuan perpanjangan izin tinggal tetap melalui website : izintinggal-online.imigrasi.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas"