Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas adalah 15 hari kerja setelah pengambilan data biometrik
Biaya yang dikenakan untuk Perpanjangan Izin Tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas adalah sebesar Rp. 11.950.000,- /pemohon
Dengan rincian: KITAP: 10.200.000
IMK 2 Tahun:1.750.000
Izin Tinggal Tetap
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store