Klinik Gigi dan Mulut

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas klinik gigi melakukan pemeriksaan awal dan anamnese
  3. Jika sesuai indikasi, dilanjutkan tindakan exodontia gigi dewasa dengan penyulit sesuai SOP yang berlaku
  4. Pemulihan pasca tindakan

Tindakan pemeriksaan awal di klinik gigi dan tindakan exodontia/pencabutan gigi dewasa dengan penyulit

Tindakan exodontia/pencabutan gigi dewasa dengan penyulit (biaya belum termasuk pendaftaran dan obat-obatan)

Tindakan exodontia/pencabutan gigi dewasa dengan penyulit

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Gigi dan Mulut"