Permohonan Magang (PKL)

  1. Mengajukan Surat Permohonan magang (PKL) disertai nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Permohonan menyampaikan surat permohonan Magang (PKL)
  2. Pemohon menunggu konfirmasi izin dari Kepala DPMD untuk melaksanakan magang (PKL) secara langsung atau melalui telepon
  3. Pemohon mulai melaksanakan magang (PKL) sesuai jadwal

Setelah permohonan diterima dan teregister

Tidak dipungut biaya

Magang (PKL)

  1. Kotak Saran
  2. Website dengan laman : bpmd.badungkab.go.id
  3. Email dengan alamat : bpmd.badung@gmail.com
  4. Instagram : pmdmangupura
  5. Lapor!SP4N
  6. SIDUMAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpmd.badung@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Magang (PKL)"