Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada pemberian izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan izin tinggal tetap
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan izin tinggal tetap juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap yang lama.

  1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun adalah 4 hari kerja setelah pengambilan data biometrik

Biaya yang dikenakan untuk Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000,-/pemohon

Izin Tinggal Tetap

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengajuan perpanjangan izin tinggal tetap melalui website : izintinggal-online.imigrasi.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun"