Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun adalah 4 hari kerja setelah pengambilan data biometrik
Biaya yang dikenakan untuk Perpanjangan Izin Tinggal tetap masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000,-/pemohon
Izin Tinggal Tetap
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store