Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas

  1. Surat Permohonan/Proposal Pendaftaran Ormas
  2. Akta pendirian Ormas yang dikeluarkan oleh Notaris
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas yang dikeluarkan oleh Notaris
  4. Tujuan dan program kerja Ormas
  5. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas yang sah sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  6. Biodata pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  7. Pas foto pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  8. Foto copy KTP pengurus Ormas (ketua, sekretaris dan bendahara)
  9. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas
  10. NPWP atas nama Ormas
  11. Foto kantor/sekretariat Ormas
  12. Keabsahan kantor/sekretariat Ormas dengan melampirkan bukti kepemilikan/surat ijin kontrak/ijin pakai dari pemilik bangunan
  13. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol
  14. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak terjadi konflik kepengurusan
  15. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah
  16. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan /atau anggota Ormas
  17. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun
  18. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bertanggung jawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan
  19. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan tidak akan melakukan penyalahgunaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  20. Logo ormas
  21. Formulir isian ormas
  22. Email ormas

  1. Pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan berkas pengajuan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas
  2. Staf Analis menerima berkas pengajuan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas dan mengagendakan di surat masuk serta menyertakan lembar disposisi dan menyampaikan ke Kasubbid Ormas
  3. Kasubbid Ormas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan serta menyampaikan ke Kabid
  4. Kabid menelaah berkas proposal permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas yang sudah diverifikasi dan diperiksa Kasubbid
  5. Kabid memerintahkan Kasubbid Ormas beserta staf analis untuk melakukan scan dokumen berkas pengajuan Surat Keterangan Terdaftar Ormas
  6. Kabid memerintahkan Kasubbid Ormas dan Staf Analis untuk membuat draf surat pengantar berkas pengajuan Surat Keterangan Terdaftar Ormas yang ditujukan ke Kemendagri
  7. Kabid memeriksa dan memaraf surat pengantar berkas pengajuan SKT Ormas ke Kemendagri
  8. Sekretaris memaraf surat pengantar berkas pengajuan SKT Ormas ke Kemendagri sebelum ditanda tangan Kaban
  9. Surat pengantar berkas pengajuan SKT Ormas ditandatangani Kepala Badan
  10. Staf analis memberi nomor surat pengantar berkas pengajuan SKT Ormas dan melakukan scan
  11. Kabid mengirimkan file PDF surat pengantar dan berkas pengajuan SKT Ormas ke alamat email Direktorat Ormas Kemendagri melalui Aplikasi SI ULA
  12. Kabid melakukan komunikasi dan konfirmasi melalui WA dan Aplikasi SI ULA ke petugas yang membidangi di Kemendagri
  13. Petugas SI ULA memeriksa kelegkapan persyaratan
  14. Pencatatan dalam daftar registrasi permohonan
  15. Dalam 15 hari Menteri menerima/menolak untuk diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar
  16. Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan atau ditolak (melalui SI ULA Kemendagri)

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan LSM

EMAIL: kesbangpol.kabsekadau2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ormas"