Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang

  1. Surat pengantar (Nota Dinas) dari Dinas PMPTSPTK Kabupaten Sekadau
  2. Surat permohonan Rekomendasi pemohon
  3. Fotokopi identitas pemohon
  4. Peta kawasan yang dimohon untuk ditelaah dalam formar GIS(shp)
  5. Bukti kepemilikan Lahan
  6. Profil badan usaha
  7. Kontak person (no.hp)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang ke Dinas PMPTSPTK Kabupaten Sekadau
  2. Dinas PMPTSPTK membuat Nota Dinas kepada Dinas PUPR yang menerangkan adanya permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  3. Bidang Penataan Ruang memverifikasi kelengkapan persyaratan
  4. Tim Tenis turunan kelapangan dan menganalisa terhadap lokasi yang dimohon
  5. Membuat Draf Rekomendasi Kesesuian Tata Ruang berdasarkan hasil analisa dilapangan dan peta RTRW Kabupaten Sekadau
  6. Penandatangan Rekomendasi kesesuian Tata Ruang oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau
  7. Diagendakandi Tim Sekretariat Penataan Ruang
  8. Selesai

5 Hari Kerja

  • Mendisposisikan surat/berkas permohonan Rekomendasi kesesuaian tata ruang ke adminitrasi Bidang Penataan Rang melalui staf usaha Dinas PUPR
  • Melakukan Verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan bila tidak memenuhi persyaratan adminitrasi akan dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi
  • Melakukan pencatatan data pemohon rekomendasi  kesesuaian tata ruang dalam Register permohonan kesesuaian tata ruang
  • Melakukan Verifikasi lapangan
  • Melakukan pembahasan hasil Verifikasi lapangan dan menuangkan dalam berita acara
  • menyusun draf rekomendasi kesesuaian tata ruang
  • Mengajukan draf rekomendasi kesesuian tataruang kepada kepala bidang penataan ruang
  • memriksa rekomendasi kesesuian Tata Ruang
  • Menandatangani Rekomendasi kesesuian Tata Ruang
  • Menginformasikan kepada pemohon bahwa Rekomendasi Kesesuian Tata Ruang telah seslesai dan dapat diambil

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kesesuaina Tata Ruang

  1. Kota Pengaduan Kantor PU dan PR
  2. Tatap Muka Langsung Informasi dan Pengaduan
  3. Email. dinaspuprkabsekadau@gmail.com
  4. Telp/Fax (0564) 2042067

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang"