Surat Keterangan Terdaftar

No. SK: 57 Tahun 2017

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia / Permendagri
  2. Surat Permohonan SKT yang ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas;
  3. Salinan/Fotocopy Akta Pendirian Ormas (dari Notaris) yang memuat Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kependudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi
  5. Program Kerja;
  6. Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali;
  7. Biodata pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  8. Pas Foto Pengurus Organisasi bewarna ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya
  9. Fotocopy KTP elektronik pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas
  11. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang diterbitkan oleh Lurah, Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya
  12. Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
  13. Foto Kantor atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama
  14. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  15. Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  16. Formulir Isian data Ormas;
  17. Formulir Keabsahan
  18. surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  19. Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak dan serta bukan merupakan milik Pemerintah, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  20. Rekomendasi dari kementrian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  21. Rekomendasi dari kementrian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  22. Surat Pernyataan kesediaan atau persetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan/atau Tokoh Masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar"