No. SK: 57 Tahun 2017
-
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store