Exit Permit Only (EPO)

  1. Perdim 27 (Loket Permohonan)
  2. PASPOR Asli + Foto Copy
  3. KITAS/KITAP Asli + Foto Copy
  4. Surat Sponsor/Penjamin
  5. Surat Permohonan EPO
  6. e-KTP Sponsor/Penjamin (masih berlaku) Asli + Foto Copy
  7. Surat Kuasa + e-KTP Foto Copy masih berlaku apabila dikuasakan (bermaterai Rp 10000,-)
  8. Persyaratan tambahan seperti saat pengajuan ITAS/ITAP

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan pemberian tanda terima
  3. Berkas dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, dan pemeriksaan penjamin
  4. Jika tidak ditemukan permasalahan pada berkas pemohon, berkas dilakukan persetujuan perubahan data izin tinggal dan penerbitan nomor register pengurangan
  5. Penyerahan dokumen dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah Indonesia 7 (tujuh) hari setelah nomor register pengurangan diterbitkan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap Exit Permit Only pada paspor kebangsaan

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Exit Permit Only (EPO)"