Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. Perdim 28 (Loket Permohonan);
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku + foto copy;
  3. e-KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) + foto copy;
  4. Surat permohonan SKIM dari penjamin;
  5. Surat sponsor / jaminan dari penjamin;
  6. e-KTP dan KK asing + foto copy;
  7. e-KTP dan KK penjamin + foto copy;
  8. NPWP
  9. Telah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  10. Pas foto terbaru berlatar merah ukuran 3x4 2 (dua) lembar;
  11. Surat Kuasa + foto copy e-KTP apabila dikuasakan (bermaterai Rp 6000,-)
  12. 1. SKIM TKA melampirkan: a. IMTA, RPTKA, DPKK dari Kementerian Tenaga Kerja + foto copy; b. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Akte Notaris, SK Kemenkumham, Struktur Org. Perusahaan + foto copy. 2. SKIM Penyatuan Keluarga melampirkan: a. Buku Nikah / Akta Perkawinan + foto copy; b. Surat Keterangan masih terikat perkawinan. 3. SKIM Penanam Modal melampirkan: a. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal + foto copy; b. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Akte Notaris, SK Kemenkumham, Struktur Org. Perusahaan + foto copy. 4. SKIM Rohaniawan melampirkan: Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pemberian tanda terima;
  2. Entri data, cetak tanda permohonan dan pemindaian berkas;
  3. Berkas dikirim ke seksi Inteldakim untuk pengawasan lapangan (jika diperlukan), pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, dan pemeriksaan penjamin;
  4. Jika tidak ditemukan permasalahan pada berkas pemohon, berkas dikembalikan ke Seksi Intaltuskim untuk pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan oleh pemohon;
  5. Pembuatan dan Penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi melalui Simkim kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
  7. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal melalui Simkim;
  8. Penyampaian surat Direktur Jenderal Melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  9. Penerbitan Nomor Register SKIM dan pencetakan sertifikat SKIM;
  10. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi;
  11. Penyerahan dokumen;
  12. Pemindaian dokumen selesai;

Tidak termasuk menunggu persetujuan Kanwil dan Direktorat

per permohonan

Sertifikat Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Instagram
https://www.instagram.com/kantor_imigrasi_pati/

Facebook
https://www.facebook.com/kanimpati

Twitter
https://twitter.com/kanimpati?s=21

Youtube
https://youtube.com/channel/UCL4MY-sf75lfudcndnwNLNQ

WhatsApp Gateway
http://wa.me/62857706444

Email
humas.imigrasi.pati@gmail.com

Telepon
08157706444

Google Maps
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
(0295) 386278
https://goo.gl/maps/Bmwd3MraGZtWzDpYA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"