Pendaftaran Asuransi Usaha Tani Padi

  1. Persyaratan Administratif
  2. KTP petani baik pemilik atau penggarap
  3. KK petani baik pemilik atau penggarap
  4. Persyaratan Teknis
  5. Petani tergabung dalam kelompok tani/subak
  6. Tanaman Padi berumur maksimal 1 bulan

  1. Anggota kelompok/subak :
  2. Menyetor KTP dan KK;
  3. Melaporkan data luas pertanaman padi kepada PPL melalui klian subak
  4. Melapor kepada PPL untuk mengisi blanko form 1
  5. Menyetor premi AUTP kepada Jasindo
  6. Jasindo menerbitkan polis AUTP

7 - 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Jaminan Usaha Tani dari bencana banjir, kekeringan, serangan OPT

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Kotak Saran dan Pengaduan yang terdapat pada Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

2. PPL Pendamping

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Asuransi Usaha Tani Padi"