1. Mengajukan berkas SPM oleh Bendahara Pengeluaran SKPD melalui Loket BPKAD
2. Menerima dan memverifikasi berkas SPM dan kelengkapannya
3. Meregister SPM yang telah dinyatakan lengkap dan benar pada aplikasi monitoring keuangan daerah kemudian diteruskan ke Kasubid Perbendaharaan
4. Mengecek SPM dan kelengkapannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian diteruskan ke Kabid Perbendaharaan
5. Memberikan paraf persetujuan verifikasi SPM, kemudian menyerahkannya ke Kasubid Pengelolaan Kas Daerah untuk ditentukan rekening kas daerahnya
6. Menentukan rekening kas daerah untuk pencairan SP2D SKPD, memberikan paraf dan menyerahkannya ke staf Perbendaharaan untuk dilakukan update status SPM
7. Menerima SPM dari Kasubid Pengelolaan kas daerah yang telah diparaf untuk dilakukan update status di aplikasi monitoring pengelolaan keuangan daerah menjadi siap di terbitkan SP2D dan berkas diserahkan kepada Kasubid Perbendaharaan
8. Menerbitkan SP2D SKPD, memberikan paraf kemudian diserahkan ke Kasubid Pengelolaan Kas Daerah untuk diparaf
9. Menerbitkan SP2D SKPD, memberikan paraf kemudian diserahkan ke Kasubid Pengelolaan Kas Daerah untuk diparaf
10. Memberikan pengesahan SP2D SKPD dan menyerahkannya kepada Kasubid Perbendaharaan
11. Menerima SP2D yang telah disahkan oleh BUD/Kuasa BUD kemudian diserahkan ke loket dan diarsipkan
12. Menerima SP2D lembar 1,2, 3 dan 4, mengupdate data pada aplikasi Monitoring keuangan daerah, dan menyerahkan SP2D lembar 1, 2, dan 4 yang telah disahkan ke SKPD terkait. SP2D Lembar 3 diarsip setelah mendapat tanda terima dari SKPD
13. Menerima SP2D lembar 1, 2, dan 4
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Melalui whatsapp dan telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store