Pemasangan Selang Kencing (Kateterisasi)

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari Loket Pendaftaran

  1. Pasien datang
  2. Petugas menerima rekam medik paasien
  3. Petugas melakukan anamna dan pemeriksaan fiik
  4. Jika memerlukan pemeriksaan lajutan, pasien diberi pengantar dan dikirim ke laboratorium, jika tidak maka langsung dilakukan penegakan diagnosa
  5. Jika memerlukan rujukan, maka dilakukan rujukan internal ke pemeriksaan gigi, gizi

waktu penyelesaian tergantung tingkat kesulitan tindakan

1. Pasien Umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomer 22 tahun 2021

2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomer 54 tahun 2018 tentang Pembebasan tarif Retriusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan kesehatan rawat jalan

Email : puskesmas.pasirian@gmail.com

Telpon : (0334) 573365 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Selang Kencing (Kateterisasi)"