waktu penyelesaian tergantung tingkat kesulitan tindakan
1. Pasien Umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomer 22 tahun 2021
2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomer 54 tahun 2018 tentang Pembebasan tarif Retriusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas
Pelayanan kesehatan rawat jalan
Email : puskesmas.pasirian@gmail.com
Telpon : (0334) 573365
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store