Permohonan Keterangan Pengganti Ijazah, STTB, SKHUN/DANEM

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy Ijazah, STTB, SKHUN, DANEM
  3. Surat Pernyataan Tanggangjawab Mutlak

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Menyerahkan berkas permohonan surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, SKHUN, Danem kepada Pengadministrasi Umum
  2. Petugas Menerima dan memeriksa kesesuaian berkas surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, SKHUN, Danem, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pengadministrasi umum, jika setuju diparaf dan diserhkan kepada Sekretaris
  3. Petugas Melakukan Proses Administrasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas
  4. pemohon Menerima surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, SKHUN, Danem dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

sesuai dengan hari dan jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah, STTB, SKHUN/DANEM

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Pengganti Ijazah, STTB, SKHUN/DANEM"