Jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pemberian Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan adalah 4 hari kerja setelah pengambilan data biometrik
Biaya yang dikenakan untuk Pemberian Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan sudah termasuk Izin Masuk Kembali adalah Rp, 1.600.000,- dengan rincian : untuk KITAS : Rp.1000.000 dan IMK : Rp.600.000,-
KITAS dan Izin Masuk Kembali
Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store