Permohonan Mutasi Siswa

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Mutasi Siswa dari Orang Tua
  2. Surat Keterangan diterima dari sekolah yang dituju
  3. Surat Rekomendasi Mutasi Siswa dari Sekolah Asal
  4. Fotocopi Rapor

  1. Pemohon datang Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Menyerahkan berkas permohonan rekomendasi muatasi siswa kepada Pengadministrasi Umum
  2. Petugas Menerima berkas permohonan rekomendasi mutasi siswa, memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi siswa, membuatkan surat rekomendasi mutasi siswa
  3. Melakukan Proses Administrasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas
  4. Pemohon Menerima surat rekomendasi mutasi siswa dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Sesuai hari dan jam kerja, lama waktu kita gunakan untuk verifikasi dan validasi data pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mutasi siswa

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkra

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Siswa"