Standar Pelayanan atas pendampingan program RTLH

  1. Data terkait program RTLH

  1. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang membidangi RTLH bersurat kepada Kecamatan perihal permintaan Data Penerima Bantuan RTLH
  2. Kecamatan meneruskan informasi permintaan Data Penerima Bantuan RTLH kepada Desa
  3. Desa mendata Masyarakat yang berhak menerima bantuan RTLH dan mengirimkan data tersebut ke Kecamatan
  4. Kecamatan menerima dan merekap Data Penerima Bantuan Sosial dari desa dan meneruskannya ke DPKP selaku Dinas yang membidangi Bantuan RTLH
  5. DPKP yang membidangi Bantuan RTLH menyalurkan Dana Bantuan RTLH kepada Masyarakat yg berhak dengan didampingi dan disaksikan oleh Kecamatan dan Desa.

Kecamatan siap memfasilitasi Penyaluran Dana Bantuan RTLH dengan memberikan informasi secara cepat dan tepat waktu terkait Dana Bantuan RTLH.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyaluran Dana Bantuan RTLH

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan atas pendampingan program RTLH"