Standar Pelayanan atas pendampingan penyaluran Dana Bantuan Sosial (BST, BLTDD, BPNT, dan Bantuan BAZNAS)

  1. Data terkait Dana Bantuan Sosial

  1. Dinas/Badan/Lembaga yang membidangi Bantuan Sosial bersurat kepada Kecamatan perihal permintaan Data Penerima Bantuan Sosial
  2. Kecamatan meneruskan informasi permintaan Data Penerima Bantuan Sosial kepada Desa
  3. Desa mendata Masyarakat yang berhak menerima bantuan dan mengirimkan data tersebut ke Kecamatan
  4. Kecamatan menerima dan merekap Data Penerima Bantuan Sosial dari desa dan meneruskannya ke Dinas/Badan/Lembaga yang membidangi Bantuan Sosial
  5. Dinas/Badan/Lembaga yang membidangi Bantuan Sosial menyalurkan Dana Bantuan Sosial kepada Masyarakat yg berhak dengan didampingi dan disaksikan oleh Kecamatan dan Desa

Kecamatan siap memfasilitasi Penyaluran Dana Bantuan Sosial dengan memberikan informasi secara cepat dan tepat waktu terkait Dana Bantuan Sosial.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyaluran Dana Bantuan Sosial

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

 (HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan atas pendampingan penyaluran Dana Bantuan Sosial (BST, BLTDD, BPNT, dan Bantuan BAZNAS)"