Standar Pelayanan atas fasilitasi penyaluran Honor Guru Ngaji

  1. Proposal
  2. NPHD Guru Ngaji Kecamatan Pronojiwo
  3. Fotocopi KK, KTP Guru Ngaji
  4. Buku rekening dan ATM Guru Ngaji

  1. Bagian Kesra Setda Kab. Lumajang memberitahukan kepada Kecamatan perihal pencairan honor Guru Ngaji.
  2. Kecamatan melalui Ketua LPTQ Kecamatan meneruskan informasi perihal pencairan honor Guru Ngaji kepada Kesra Desa
  3. Kesra Desa meneruskan informasi perihal pencairan honor Guru Ngaji kepada Guru Ngaji dan Merekap Data Guru Ngaji
  4. Kesra Desa mengirimkan Rekap Data Guru Ngaji ke Kecamatan
  5. Kecamatan mengirimkan Rekap Data Guru Ngaji penerima Honor ke Bagian Kesra Setda Kab. Lumajang
  6. Pencairan Honor Guru Ngaji dilaksanakan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lumajang yang difasilitasi oleh Bank Jatim

Kecamatan siap memfasilitasi pencairan honor Guru Ngaji dengan memberikan informasi tepat waktu terkait pencairan Honor Guru Ngaji.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pencairan Honor Guru Ngaji

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan atas fasilitasi penyaluran Honor Guru Ngaji"