Permohonan Izin Usaha Melalui OSS (Online Single Submission)

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Email
  4. Fotocopy NPWP (jika memiliki)

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohon mengajukan pada loket pelayanan ataupun di tempat pelayanan keliling yang dilakukan kecamatan
  3. Petugas melakukan penginputan data pemohon atau melakukan registrasi awal melalui system OSS
  4. Pemohon mengecek Email untuk konfirmasi akun OSS dan menerima username dan password
  5. Berdasarkan username dan password yang diterima dari pemohon, petugas melakukan penginputan data ijin sesuai dengan formulir yang ditulis pemohon
  6. Petugas mencetak IUMK, NIB dan SPPL dan diberikan kepda pemohon

1(satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Jasa fasilitasi ijin IUMK, NIB dan SPPL

Setiap pengaduan saran dan masukan dari masyarakat ditindaklanjuti oelh tim penanganan yang dibentuk oleh Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store