Kenaikan Pangkat

  1. Foto Copy SK CPNS di legalisir
  2. Foto Copy SK PNS di Legalisir
  3. Foto COpy SK Pangkat Terakhir di legalisir
  4. Foto Copy Kartu Pegawai di Legalisir
  5. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir di Legalisir
  6. Foto Copy SK Pengangkatan Jabatan Terakhir di Legalisir
  7. Lulus Ujian Dinas

  1. Menghubungi Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengusulan berkas kenaikan pangkat

Menghubungi Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"