Standar Pelayanan atas fasilitasi pengajuan dan penyaluran Santunan Kematian

  1. Fotocopi KK, KTP pelapor
  2. Fotocopi KK, KTP almarhum
  3. Fotocopy akte kelahiran (untuk balita)
  4. Surat keterangan domisili bagi penduduk yang meninggal dunia tidak memiliki KTP
  5. Surat keterangan RT/RW
  6. Surat kematian dari Desa
  7. Surat keterangan merawat apabila ahliwaris tidak menerangkan kekerabatan
  8. Menyerahkan kartu KIS, JAMKESMAS, JAMKESDA Almarhum
  9. Surat pernyataan resiko sosial (Apabila tidak mempunya kartu KIS, JAMKESMAS, JAMKESDA)

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas yang telah ditandatangani pemohon dan diketahui Kepala Desa kepada staf yang membidangi Santunan Kematian
  2. Fasilitasi kelengkapan berkas permohonan oleh Kasi PMD a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat dilanjutkan
  3. Operator pelayanan Santunan Kematian membuat Rekapitulasi Data Penerima Santunan Kematian dan meneruskan berkas permohonan kepada Camat untuk mendapatkan tandatangan Camat
  4. Staf yang membidangi Santunan Kematian menyerahkan kelengkapan berkas Santunan Kematian ke Dinas Sosial Kabupaten
  5. Apabila Dana Santunan Kematian telah cair, Dinas Sosial menghubungi staf yang membidangi Santunan Kematian untuk mengambil dana Santunan Kematian
  6. Petugas pelayanan Santunan Kematian menyerahkan dana Santunan Kematian kepemohon

  1. Pelayanan selalu diberikan kepada masyarakat yang hendak mengajukan berkas  Santunan Kematian dan telah sesuai prosedur konsultasi sepanjang berkas dinyatakan lengkap
  2. Apabila penyelesaian permohonan lebih dari waktu yang  ditentukan sejak berkas diterima dengan lengkap dan benar, maka petugas pelayanan akan menghubungi nomor telepon yang sudah diberi oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Dana Santunan Kematian

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

 HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan atas fasilitasi pengajuan dan penyaluran Santunan Kematian"