Pelayanan Administrasi Pegawai Negeri Sipil

  1. Surat Rekomendasi Ijin Dari Kepala SKPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Up. Kepala BKPSDM
  3. Surat Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD
  4. Foto Copy ijin belajar Di legalisir
  5. Foto Copy SK CPNS Di legalisir
  6. Foto COpy SK PNS di Legalisir
  7. Uraian Tugas yang ditandatangani oleh kepala SKPD
  8. Foto Copy SK Pangkat Terakhir di Legalisir
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Jabatan Struktural di Legalisir
  10. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir di Legalisir
  11. Foto Copy Ijasah dan Transkip Nilai di Legalisir

  1. Menghubungi Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

surat keterangan pencantuman gelar akademik PNS

Menghubungi Tata Usaha dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pegawai Negeri Sipil"