Pelayanan Pencatatan Nikah & Rujuk

  1. fotocopi KTP
  2. fotocopi KK
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Fotocopi KTP orang tua
  6. bagi anak pertama perempuan dilampiri fotocopi surat nikah orang tua
  7. Pengantar Dari Kepala Desa
  8. Lampiran N1 sampai N7

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Lampiran dari N1 sampai N7 dengan melampirkan syarat2nya
  3. Petugas Memverifikasi Berkas
  4. Berkas Lengkap dimintakan tanda tangan kepada Pejabat Berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

mail ungaran.timur.kabsmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Nikah & Rujuk"