Pelayanan Kunjungan Penyandang Disabilitas

  1. Memdawa kartu identitas (KTP. SIM, KK, dll)
  2. Surat Pengantar dari Pihak yang menahan (jika yang ingin dikunjungi masih berstatus Tahanan)

  1. Pengunjung datang ke Lapas dengan membawa tanda pengenal (KTP, SIM, dll)
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian
  3. Pemanggilan Pengunjung sesuai nomor urut antrian
  4. Pengunjung mendaftar ke Petugas Kunjungan. Petugas akan menginput data Pengunjung berdasarkan Tanda Pengenal dan WBP yang akan dikunjungi
  5. Pengunjung menerima Kartu Kunjungan dari Petugas Kunjungan
  6. Pengunjung memasuki pintu P2U
  7. Pengunjung diperiksa untuk digeledah badan dan barang bawaannya
  8. Penitipan alat komunikasi dan lain-lainnya
  9. Pengunjung memasuki ruang kunjungan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung penyandang disabilitas dapat mengunjungi WBP

Kontak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Penyandang Disabilitas"