Standar Pelayananan atas konsultasi dan koordinasi tentang Administrasi Pemerintahan Desa

  1. Surat Tugas dari Desa
  2. Data terkait Administrasi Pemerintahan Desa
  3. Lembar Konsultansi

  1. Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa, atau TPD) yang membutuhkan konsultasi dan koordinasi terkait Administrasi Pemerintahan Desa membawa Data untuk dikonsultasikan ke Kecamatan
  2. Kecamatan dalam hal ini dibantu oleh Bidang Pemerintahan menerima Desa yang akan berkonsultasi
  3. Kecamatan memberikan informasi yang diperlukan kepada Desa
  4. Informasi yang diterima dari Kecamatan ditindaklanjuti oleh Desa

Kecamatan siap memberikan konsultasi dan koordinasi  kepada Desa yang memerlukan informasi terkait Administrasi Pemerintahan Desa secara cepat dan tepat sepanjang tersedia Data dari Desa

Tidak dipungut biaya

Hasil konsultasi dan koordinasi masalah pemerintahan

Petugas Pengaduan :

FAHMI MUBAROK

(HP/WA : 087-861-630-346)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui Wa dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayananan atas konsultasi dan koordinasi tentang Administrasi Pemerintahan Desa"