Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan disertai surat pernyataan mampu mebiayai dan tidak melarikan diri (BPJS)
  2. Surat rekomendasi Dokter di lapas
  3. Rekam medis dari yang bersangkutan dari Lapas
  4. Surat pengantar dari Kalapas
  5. Dalam satu propinsi oleh Kakanwil
  6. Luar propinsi oleh Dirjen Pemasyarakatan

  1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;
  2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;
  4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;
  5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas

Jangka waktu penyelesaian diperlukan untuk

1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;

2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;

3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;

4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;

5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;

6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas

1. Biaya transportasi ambulance tidak ada;

2. Biaya administrasi tidak ada;

3. Biaya perawatan BPJS

Surat rekomendasi rujukan perawatan di luar Lapas

  1. UNIT LAYANAN PENGADUAN DI PENDAFTARAN KUNJUNGAN
  2. NOMOR WATSAP 081230268992 UNTUK LAYANAN PENGADUAN ONLINE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perawatan lanjutan di luar lapas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar Lapas"