Jangka waktu penyelesaian diperlukan untuk
1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;
2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;
3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;
4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;
5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas
2. Biaya administrasi tidak ada;
3. Biaya perawatan BPJS
Surat rekomendasi rujukan perawatan di luar Lapas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store