Pelayanan Konsultasi Warga

  1. Pemohon Datang langsung
  2. Surat Pengantar dari Universitas atau Sekolah

  1. Pemohon datang sendiri/langsung dengan membawa surat pengantar dari Universitas/Sekolah
  2. Setelah Pemohon megutarakan maksud dan tujuan Petugas menyediakan data- data yang diperlukan pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Warga"